Pelalawan, Nusantarapos – Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penahanan terhadap terduga kasus penyelewengan dana Desa, kali ini HU mantan Kades Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten pelalawan resmi ditahan pada Jum’at tanggal 4 September 2020.
HU ditahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan Tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius kepada awak media, Jum’at (4/9/2020).
“Ya, hari ini Jum’at tanggal 04 September 2020, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 04 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap Tersangka HU selaku mantan Kades Sei Upih dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen),” terang Andre.
Penahanan dilaksanakan, sambung Andre Antonius, mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Psl 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Psl 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.
“Tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Andre lagi.
Kasi Pidsus menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan, “Dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif,” tutup Andre Antonius. (ZH)