Jakarta, Nusantarapos – Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram di dalam tas penyanyi Reza Artamevia pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelantun ‘Satu Yang Tak Bisa Lepas’ itu digeledah bersama dua rekannya di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang kita temukan sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap kemudian korek api, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Setelah itu, dua rekannya juga turut diperiksa tes urine, dan hasil keduanya negatif. Sementara Reza terbukti positif.
Polisi lalu melanjutkan pemeriksaan di rumah Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan dan hanya ditemukan alat hisap bong disana.
“Hasil pemeriksaan ia mengakui bahwa memakai sabu baru 4 bulan semasa pandemi Covid-19. Kami masih mendalami terus, ” jelasnya.
“1 klip dia beli Rp 1,7 juta, ” terang Yusri.
Ia melanjutkan bahwa Reza mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial F yang kini masih DPO. Polisi pun masih terus melakukan pengejaran.
Di tempat yang sama, Reza Artamevia juga memberikan pernyataan. Ia meminta maaf, terutama kepada kedua putrinya dari pernikahan dengan almarhum Adjie Massaid.
“Menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya, para sahabat dan kerabat, ” ucap wanita 45 tahun itu.
Atas perbuatannya, Reza terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. (Arie)