Jakarta, Nusantarapos – Melalui kuasa hukumnya, penyanyi Reza Artamevia resmi mengajukan rehabilitasi ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. “RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, surat dari kuasa hukum sudah kita terima, ” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
“Sementara masih berjalan, dari tim penyidik rencananya siang ini kita akan melalukan gelar perkara dulu, ” lanjutnya.
Kuasa hukum juga akan mengajukan surat ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta assesment. “Kalau direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak, ” paparnya.
Sementara keberadaan DPO F yang mensuplai sabu ke Reza, Yusri menyatakan petugas masih melakukan pengejaran. (Arie)