PEMILU  

Ujaran Kebencian dalam Pilkada Akan Langsung Ditindak Tegas

PACITAN, NUSANTARAPOS, – Undang-undang Pilkada akan diterapkan Bawaslu dan Yudikatif dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pacitan. Hal ini bertujuan untuk antisipasi secara teknis dalam hal kecurangan, karena tahapan-tahapan tersebut rencananya akan dimulai  tanggal 23 September 2020 penetapan dari Balon menjadi Calon, tanggal 24 September 2020 pengundian nomer urut Calon dan  tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 masa kampanye.

Bahkan, Ketua bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus HRW, SH sendiri sudah memberikan garis besar beberapa sinyal. “Kalau secara aturan, ada larangan dalam pilkada itu ujaran kebencian,  memang ada pidananya,” katanya, Kamis (10/9/20) di kantornya.

Ia menambahkan, untuk orang – orang timsukses yang kampanyenya menghasut, kasusnya ditangani Bawaslu. Tapi bagi masyarakat yang bukan timses, langsung pihak kepolisian yang menangani.

“Sangsinya sama walaupun timses  lewat bawaslu, nanti setelah diklarifikasi dengan kejaksaan, kepolisian, bawaslu,  kalau memang di rapat itu menyatakan mengusut pidana ujaran kebencian itu, akan ditindak lanjuti kepolisian. Undang- undang yang diperlakukan tetap mengarah KUHP undang- undang pilkada dan ITE,” jelasnya.

Dirinya berpesan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan Pilkada agar menghindari kegiatan-kegiatan kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian.  (MJ)