Jakarta, Nusantarapos.co.id – Polda Metro Jaya meluncurkan tim khusus penindak protokol covid-19 dan Penegak Disiplin Komunitas Ojek Online, Rabu (23/9/2020).
Pembentukan timsus ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai covid-19.
“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 1 bulan terakhir, rata-rata per hari masyarakat yang tertular Covid-19 berkisar antara 900 sampai 1000 orang,” ujar Kapolda Nana Sudjana.
Pembentukan Timsus di tingkat provinsi ini adalah gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi. Sebanyak 19 Timsus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile.
Sedangkan untuk tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan perincian 13 timsus mobile dan 49 timsus stasioner.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memberikan rompi bagi petugas penindak protokol covid-19 dan penegak disiplin komunitas ojek online.
“Jadi kami sampaikan rompi sebagai pendukung penegak disiplin berbasis komunitas,” jelas Nana.
Polda Metro juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. “Melaporkan di jalan masih ada kerumunan, masih ada rumah makan buka yang menerima makan di tempat,” ujar Nana memberikan contoh.
“Masyarakat agar menghubungi kami di akun media sodial di Instagram, Facebook dan Whatsapp yang saat ini tersedia di Polda, Polres dan Polsek,” pungkasnya. (Arie)