Jakarta, Nusantarapos – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah tempat jasa pengiriman barang pada 12 September 2020 jam 13.00 WIB di wilayah Menteng Dalam, Jakarta Pusat.
Dua pelaku yaitu BS sebagai eksekutor berhasil diringkus. Sementara A sebagai joki, masih dikejar petugas.
Modus tersangka adalah berpura-pura menanyakan harga pengiriman barang dan mengambil handphone korban di saat lengah.
“Pelaku datang ke kantor jasa pengiriman barang dimana si pelapor bekerja. Dia berpura-pura tanya harga pengiriman barang dan menanyakan bubble wrap. Pada saat korban mengambil contoh apa yang diminta tersangka, tanpa disadari dia meletakkan handphonenya di meja kemudian pelaku melarikan diri, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tersangka BS akhirnya diringkus pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 oleh tim opsnal Unit I Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Herman E. W. Simbolon di Kp. Rawa Sawah, Rt.001/006, Kel. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Topi warna Hitam, 1 (satu) Unit Motor, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) Buah Dompet dan KTP atas nama BS.
“Pengakuan tersangka 15 kali (mencuri), nanti kita dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. (Arie)