Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Papua telah memerikasa tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Keerom yang dilaporkan oleh LSM dan masyarakat Keerom. Hal itu dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipitsus) Kejaksaan Tinggi Papua L.A. Sinuraya,SH.,MH saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (3/11/2020).
Dalam keterangannya Asipitsus Kejati menyampaikan sesuai laporan, yang diserahkan oleh LSM Gemur Papua dan Masyarakat di Kabupaten Keerom item-item dugaan korupsi cukup banyak. Sehingga pihak Kejaksaan Tinggi Papua sendiri terpkasa menfokuskan pada laporan poin penyalah gunaan dana Covid-19.
“Setelah mempelajari laporan kami menindak lanjuti dengan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap penggunaan dana covid. Karena laporannya banyak sehingga kita fokus dan yang kita tangani adalah penggunaan dana covid,” jelas Sinuraya.
Dia menjelaskan tiga orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporan tersebut yakni, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Keerom, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, dan pihak RSUD Keerom. Dari hasil pemeriksaan sementara kami belum menemukan adanya kerugian negara seperti yang diadukan, dimana sesuai laporan menurut Asispitsus sudah dibelanjakan sesuai kebutuhan dalam laporan yang diserahkan oleh terperiksa ke Kejati, seperti pembelanjaan APD dan bantuan sosial.
“Untuk itu kami fokus pada dana covid yang katanya sudah dianggarkan 50 miliar, tetapi penggunaannya tidak benar tidak sesuai begitu laporannya itu yang kita sudah tangani tapi belum selesai,” ucapnya.
Sinuraya menambahkan fakta yang ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua agak berbeda dari laporan yang diadukan oleh LSM dan masyarakat. Sedangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom Rony Situmorang telah dua kali diperiksan oleh Kejati.
Asipitsus Kejati menerangkan dari segi jumlah anggaran yang diadukan, berbeda jauh dengan apa yang diperoleh Kejati dari hasil pemeriksaan kepada terlapor. Tadi dikatakan dana covid ada 50 miliar, sampai sekarang saya katakan itu tidak betul.
“Yang kita dapatkan fakta hanya sekitar 7 miliar dibagi dua antara dinas kesehatan dan dinas sosial berdasarkan laporan kita dapatkan terealisasi,”katanya.
Kejaksaan Tinggi mengklaim jika fakta 7 miliar yang dimaksudkan dan direalisasikan untuk pembelian APD Covid, alat kesehatan dan bantuan tunai sosial.