Jakarta, Nusantarapos – Nasib malang dialami oleh ER, tukang ojek pangkalan di Tebet, Jakarta Selatan. Niat mengais rezeki, di tengah jalan motornya malah dibawa kabur oleh si penumpang ojek.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, korban baru membuat laporan polisi pada Rabu (4/11/2020).
“Modusnya, dia (pelaku) jadi penumpang dan memesan ojek. Di tangah jalan pada saat berhenti, pelaku mendorong tukang ojek, kemudian kendaraan dibawa kabur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat rilis di Mapolda Metro, Jumat (6/11/2020).
Saat itu, pelaku inisial R (44) berpura-pura menjadi penumpang ojek dan minta diantar ke Pulogadung, Jakarta Timur. Namun ketika melewati Kramat Jati, pelaku malah beralasan sudah sampai di tujuan.
Saat korban memberhentikan motor, pelaku malah mendorong korban dari belakang lalu membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu sepeda motor warna hitam biru, dua unit Handphone, satu buah dompet serta dua tas samping warna hitam.
Polisi juga menahan pria inisial YS (25), yang perannya membantu tersangka menjual motor.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara YS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (RIE)