Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus begal sepeda terhadap seorang anggota TNI di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat yang videonya sempat viral 26 Oktober lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan bahwa dua pelaku, yakni RHS (32) dan RY (39) tidak mengetahui kalau korban inisial PW merupakan anggota Marinir saat menjambret handphone korban.
“Ketika mereka melakukan aksi kemarin, mereka tidak tahu kalau itu anggota TNI. Dan beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran, ” ujar Nana saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Dua pelaku lain yang masih DPO yaitu N dan D. Diketahui, tak hanya PW, ada beberapa korban lain yang handphonenya juga dijambret pelaku ketika mengendarai sepeda.
Untuk menuntaskan maraknya kasus begal sepeda ini, Nana menjelaskan bahwa polisi telah bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk melindungi masyarakat di jalan raya.
“Kami bekerjasama dengan Kodam jaya, Pemprov DKI, Satpol PP, menggelar kegiatan patroli di tempat rawan,” jelasnya.
Tak lupa, Nana juga mengingatkan kepada masyarakat yang menjadi korban begal sepeda untuk mengambil handphonenya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (RIE)