Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro mengungkap kasus penipuan serta penggelapan sertifikat sebuah rumah di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur dengan total kerugian Rp 6 milyar.
Korban merupakan perempuan berinisial CAS. Ia merasa tertipu dan sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Total sepuluh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dua masih DPO dan satunya masih berbaring terkena stroke.
“Dan satu lagi otak dari kejadian ini masih menjalani hukuman di lapas Cipinang atas kasus yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/12/2020).
Modusnya, tersangka yang masih saudara, membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat rumah dengan alasan akan memberikan uang Rp 100 juta untuk renovasi rumah. Setelah sertifikat dikuasai, tersangka mengajak para tersangka lain melakukan transaksi pengalihan sertifikat untuk diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk melakukan balik nama atas nama suami korban yang telah meninggal dunia pada 2004 silam.
“Suami korban yang sudah meninggal sejak 2004 bisa timbul suratnya dipalsukan. Kemudian dia balik nama dan diagunkan ke bank swasta dengan nilai 6 M,” jelas Yusri.
Maka dari itu, Yusri pun memberikan saran kepada masyarakat agar terhindar dari aksi nakal mafia tanah.
“Bila ada masyarakat yang ingin pinjam uang dengan menjaminkan serifikat tanah, datang ke lembaga kompeten. Kedua, jangan percaya dengan pihak manapun yang menjanjikan dengan mudah peminjaman uang. Ketiga, jangan gampang menyerahkan sertifikat tanah. Keempat, bila ingin membuat akta PPAT langsung datang ke pejabatnya,” pungkas Yusri. (Arie)