Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang biasa beraksi di Rest Area Cikampek dan Cibitung.
Total ada lima pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka antara lain M, RP, RE, A dan IZ.
“Saudara M, perannya sebagai kapten. Dia yang melakukan pemecahan kaca dan mengambil barang korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Sementara RP bertindak sebagai joki dan RE penadah.
“Sasarannya adalah kendaraan yang banyak parkir di rest area tol. Mereka melihat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya,” terangnya.
Saat digeledah, polisi juga menemukan sebuah senpi rakitan di dalam tas salah satu korban yang dicuri pelaku. “Kami masih mendalami untuk kepemilikannya,” jelas Yusri.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka RP dan M berusaha melawan petugas. Akhirnya mereka berdua diberikan tindakan tegas yang mengakibatkan luka tembak pada kaki.
“Yang pelaku anak di bawah umur ada prosesnya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh)
tahun. (Arie)