SEMANGGI, NUSANTARAPOS,– Terkait Kasus Pelanggaran protokol kesehatan, acara akad nikah putri MRS, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.
MRS ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa, 8 Desember 2012.
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selain MRS yang menjadi tersangka, ada 5 tersangka lain yang dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
“Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Yusri.
Dalam hal ini kata Yusri Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” kata Yusri. (Dre)