JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Imam Besar FPI HRS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/20) dan berbuah penangkapan. Seperti yang disangkakan penyidik mengenai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, seperti dilansir dari tribunnews, penahanan tersebut dilakukan hingga 20hari ke depan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono,Minggu dini hari, alasan penahanan tersebut berdasarkan alasan subyektif dan obyektif karena sudah menjadi status tersangka dan ancaman di atas 5 tahun.
“Untuk alasan obyektif ancaman di atas 5 tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Argo, Minggu (13/12/20) dini hari.
Argo juga menjelaskan, alas an subyektif di balik penahanan HRS ini agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dapat dipermudah. (EDTR)