Bintuni, NUSANTARAPOS.CO.ID – KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.
Padahal, KPU wajib dengan segera meni daklanjuti rekomendasi itu normanya duatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.
Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy, Alif Permana mengungkapkan dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta – fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS kampung Siir.
Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggotaa DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.
“Klarifikasi kepada pengawas distrik dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,”ungkapnya.
Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan pihaknya sudah menguraikannya dihadapan komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba, Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang.
Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. sdh clear antara komisioner, menjadi aneh dlm rekomendasi justru tdk diuraikan.
“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke Pusat, perintahnya kebawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,”
“Kami ini melawan pemain bola profesional jadi saling lempar bola seperti itu kami sudah kami antisipasi. Kejanggalan lain adalah, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan bawaslu namun saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka,” jelas Alif.
Terakhir, Ia menegaskan bahwa lembaga itu bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang.
“Yang pasti ketika wasit dan pemain sudah tidur diselimut dalam ranjang yang sama tentu kita akan dipertontonkan dengan kebohongan tetapi yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.