Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku penculik Elga Santosa. Mereka adalah IS, EM, NTS, SPL, MM, dan IF yang tega menculik korban di Hari Natal 25 Desember.
Kasus ini diawali dari korban yang memiliki hutang kepada AR sebesar Rp. 7.075.555.600. AR lalu memberikan kuasa kepada tersangka IS dkk untuk menagih hutang kepada korban.
“Dia rekan bisnis, yang memang korban ini ada tagihan yang harus diselesaikan sejumlah Rp 7 M lebih. Menurut korban, dia sudah menyelesaikan Rp 5 M, ” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sebelum melakukan penculikan, Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, AR menelpon tersangka IS dan memberikan perintah untuk membawa korban menemuinya.
IS mengajak tersangka lain untuk membahas rencana penculikan korban di perumahan Kopti, Cipayung, Jakarta Timur pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 02.40 WIB.
Kemudian, mereka melihat mobil korban dan berhasil menculik korban sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dibawa berkeliling dari Jl. Raya Setu Depan Masjid Al – Ikhlas, Setu hingga ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lalu korban dibawa kerumah tersangka FJ di Depok dan dipaksa masuk ke mobil korban kemudian dibawa ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor hingga pukul 13.00 WIB untuk dipertemukan dengan AR. Di dalam perjalanan, korban dipukul oleh tersangka SPL dan handphone dirampas.
Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
“Pasal berlapis, ancamannya adalah delapan tahun karena sempat ada kekerasan yang dilakukan kepada korban,” tandas Yusri. (Arie)