JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Pengamat Politik Refly Harun membeberkan melaui unggahan youtubnya mengenai keterkaitan pembubaran Front Pembela Islam. Unggahan yang ditonton sekitar 86 ribuan ini, Refly mengupas mengenai pembubaran ormas.
“Memang kalau kita bicara mengenai organisasi masyarakat itu terbagi 2 yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Nah yang berbadan hukum itu dia mendaftarnya ke kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan status badan hukum apakah itu perkumpulan atau apakah itu yayasan. Tapi kalau dia tidak berbadan hukum maka ada dua juga ada yang terdaftar dengan surat keterangan terdaftar di kementerian dalam negeri ada yang tidak mendaftar atau tidak perlu mendaftar mungkin mereka menganggap demikian. Perkumpulan atau ormas itu tidak digantungkan pada kondisi apakah dia terdaftar atau tidak tepat,” ucapnya melalui konten youtub yang diunggah pada (3/1/21) lalu.
Lebih lanjut, Refly menjabarkan, tidak tepat jika dikatakan secara “Dejure” bahwa yang namanya HTI bubar pada per 21 Juni 2019 tepat kelahiran Presiden Jokowi atau hari kematian Bung Karno dan kelahiran karena dia tidak diperpanjang SKTnya.
“Padahal kalau tidak diperpanjang SKTnya maka dia menjadi perkumpulan atau ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar.Jadi ormas seperti itu sah. Kecuali mereka membubarkan diri sendiri sebagaimana masuk di dalam hukum perjanjian. Jadi kalau dia mempunyai hukum perjanjian dia bisa mmebubarkan ormas dirinya sendiri. Nah selain dirinya sendiri yang bisa melarangnya adalah putusan pengadilan,” bebernya.
Sementara, dirinya menjabarkan, untuk mengontrol dari sisi hukum administrasinya adalah mencabut SKT atau mencabut status sebagai badan hukum yang diputuskan melalui pengadilan.
Sedangkan masalah pembubaran FPI ini menurut Refly, FPI dikatakan sebagai organisasi yang patut diperhitungkan organisasi yang ternayata bisa menjadi mesin mendorong bagi sekelompok politik. (Joko)