Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada hari ini, Senin (4/1/2020) merilis laporan kinerja selama masa kerja selama tahun 2020.
Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan, penyerapan kinerja di wilayah kerjanya sudah maksimal dibandingkan kejari-kejari atau bidang unit lain.
“Kita berada pada posisi yang maksimal diatas 98 persen. Jadi untuk Jakarta Timur saya berikan apresiasi terutama untuk pembinaan yang penyerapaannya tinggi,” ungkap Yudi, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. DI. Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/1).
Dia melanjutkan, untuk bidang intelijen sudah bekerja dalam ranah senyap melakukan LITPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan) baik terhadap objek-objek vital yang berada di Jakarta Timur.
“Untuk pengamanannya termasuk juga pihak VVIP dan kegiatan-kegiatan lainnya saya berikan apresiasi,” kata Yudi.
Sedangkan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, lanjut Yudi, melalui tim penyidik telah menetapkan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Sertifikat yang dibatalkan tersebut adalah PT. SV dan penerbitan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi,” papar dia.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, adalah HAH selaku pemohon pembatalan sertifikat tersebut dan JY selaku mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 1,4 Triliun,” pungkas Yudi Kristiana.
Dalam laporan kinerja tahun 2020 ini, Kepala Kejari Jaktim didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Jaktim Ahmad Fuady, Kasi Pidsus Kejari Jaktim Milono Raharjo, dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaktim Josep Christian.