JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia mengeluarkan pernyataan persnya, Jumat (8/1/21) mengenai peristiwa kematian anggota Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Mereka bahkan telah membentuk tim penyelidikan untuk melakukan investigasi sesuai dengan mandat Komnasham pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak tanggal 07 Desember 2020.
Dalam penyidikan tersebut, baik dari peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan, permintaan dan penerimaan barang bukti, proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti, serta pendalaman ahli , pihak Komnasham juga telah mendapatkan berupa benda atau barang yang dikatakannya dapat sebagai barang bukti.
Dari hasil yang diperoleh oleh pihak tim Penyelidikan Komnas HAM diperoleh pokok peristiwa bahwa kejadian tersebut karena terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya yang merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS yang memang sudah dilakukan pengintaian dan pembuntutan di luar petugas pihak kepolisian. Sehingga, sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
Sementara, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
Dengan adanya penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa tentu dapat mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Dari uraian tersebut diatas inilah, pihak Komnas HAM memberikan rekomendasi beberapa hal diantaranya:
- Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
- Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
- Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
- Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Kemudian, dari kesimpulan tersebut, Komnas HAM akan melaporkan kepada Presiden RI serta Menkopolhukam agar kasus tersebut dapat diselesaikan. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga berharap, pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.(*)
RDITOR: (JOKO)