Jakarta, NusantaraPos – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mulai Kamis, 1 Maret 2019 resmi menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) minimal Rp 200 per lembar.
Penerapan KPTG diberlakukan pada seluruh gerai ritel modern anggota APRINDO. Sosialisasinya akan dilakukan melalui poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir.
“Karena APRINDO ini asosiasi, ini anggota punya bisnisnya beda-beda. Otomatis harga ini kita serahkan ke anggota. Tapi kita sudah rilis karena 2016 sudah 200 rupiah. 2019 nggak mungkin 50 rupiah. Silahkan ada yang mulai 200 atau 500 atau berapa. Karena sifatnya kantong plastik nggak gratis,” ujar Roy Mandey selaku Ketua Aprindo saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, hal ini adalah langkah nyata untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik yang dapat menimbulkan efek buruk lingkungan.
“Kita mau mengedukasi masyarakat supaya membawa tas sendiri sehingga berkuranglah pemakaian kantong plastik itu,” tegas Roy.
Kantong plastik berbayar tersebut juga akan tercantum di struk pembelanjaan sehingga memberikan kontribusi kepada negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak hanya itu, APRINDO pun merekomendasikan penggunaan kantong belanja plastik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni kantong plastik yang mudah terurai (bio-degradable). (RIE)