Komjen Sigit Jelaskan Beda Penanganan Hate Speech Biasa Vs Pemecah Belah oleh DPR

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyoroti soal kebebasan berserikat dan berkumpul dalam fit and proper test calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Benny K Harman mempertanyakan penegakan hukum dalam kebebasan berserikat dan berkumpul yang terkesan berpihak pada kelompok tertentu saja.

“Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak asasi. Tetapi, tegakan lah aturan hukum supaya tidak ada hate speech, hoax, jangan ada itu,” kata Benny K Harman dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Benny menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam penindakan hukum. Akan tetapi, ia meminta agar penegakan hukum tersebut tidak terkesan tebang pilih.

Kita dukung penuh. Tetapi, apa yang Anda lakukan untuk menjamin supaya penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan pada kelompok tertentu, tetapi kelompok lain semacam dikasih keleluasaan,” kata Benny K Harman lagi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komjen Sigit mengatakan pihaknya akan bersikap netral. Polri akan menegakkan hukum dengan memberikan rasa adil bagi semua pihak.

“Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai,” kata Komjen Sigit.

Namun Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku hate speech yang berisiko memecah belah persatuan bangsa.

“Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses,” kata Komjen Sigit.

PEWARTA: Daniel