Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pemalsu surat keterangan hasil Swab antigen dan tes Swab – PCR Covid-19. Dari delapan tersangka yang ditahan, satu orang diketahui masih dibawah umur.
Para pelaku antara lain RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA, dan Y. Jasa surat Covid-19 palsu tersebut mereka tawarkan melalui media sosial.
“Data dikosongkan kemudian dimasukan nama pemesannya. Modusnya ditawarkan di medsos, bahkan ada yang door to door,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Yusri mengatakan bahwa saat diperiksa, para tersangka mengaku menjalankan aksinya sejak November tahun lalu. Tak hanya itu, mereka juga baru 11 kali mengeluarkan surat Covid-19 palsu. Namun keterangan tersebut masih didalami oleh polisi.
Harga yang dikenakan pun bervariasi tergantung dari jenis test yang dipilih pemesan.
“Kalau antigen Rp 75 ribu, PCR Rp 900 ribu untuk bisa berangkat tanpa melakukan uji tes. Kenapa dia bisa melakukan? Karena pelakunya ini adalah orang dalam laboratorium, klinik, sehingga kop suratnya bisa dia tanda tangani sendiri,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Arie)