Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 9 Desember 2020 lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo. Sidang perdana sengketa pilkada itu pun telah digelar pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Menanggapi hal itu Ketua KPUD Kabupaten Karo Gemar Tarigan dan juga pihak Termohon mengatakan pihaknya siap membuktikan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Karo tahun 2020 tidak ada pelanggaran pilkada.
“Tadi sudah dibacakan oleh pihak pemohon (paslon nomor 1) atas nama Jusua Ginting dan Saberina Tarigan yang meminta agar dilakukan pemungutan suara di 3 kecamatan dengan dalih-dalih adanya kesalahan dari pihak penyelenggara,” katanya usai sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Tapi menurut Gemar tidak ada bukti adanya kesalahan penyelenggara pemilu. Pihak pemohon menunjukkan bukti tidak terkait dengan perolehan suara.
“Pelanggaran yang dituduhkan seperti adanya distribusi surat suara yang keliru dan adanya daftar hadir yang kurang jelas, tetapi nanti kita buktikan bahwa itu tidak benar,” tegasnya.
Yang jelas, lanjut Gemar substansi hak pemilih tidak ada terganggu akibat kelebihan dan kekurangan distribusi surat suara, semuanya di TPS terlebih
“Kami meyakini, tidak ada nantinya pemilu ulang seperti yang dikatakan oleh Pemohon,” ungkapnya.