Breaking News
Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas CBA Desak Kejati DKI Panggil Gubernur DKI Pramono Anung, Buntut Rangkap Jabatan Imam Satria Sebagai Komisaris PT Jamkrida Kades Kesongo Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Melalui TMMD 129 Bojonegoro Wujudkan Impian Rumah Layak Huni, Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik di Rumah Ibu Tini
HUKUM  

Kuasa Hukum Yusuf Arsyad Anggap Apa yang Dilakukan JPU Sudah Benar

C. Suhadi, S.H., M.H., kuasa hukum Yusuf Arsyad pelapor dugaan pemalsuan yang melibatkan Lie Hadi Tirtayasa.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan Lie Hadi Tirtajaya. Beberapa waktu lalu kuasa hukum yang bersangkutan sempat mengeluarkan statemen di beberapa media mengenai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap menyalahgunakan wewenang.

Menanggapi hal tersebut C. Suhadi, SH, MH selaku kuasa hukum Moh. Yusuf Arsyad yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini mengatakan menurut saya apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka menetapkan status P21 kemudian disidangkan itu tidak ada yang salah, tidak ada yang dianggap melanggar hukum.

“Karena alasan daluwarsa itu dilihat dari banyak sudut, sebab alat bukti yang diduga palsu itu dilakukan secara berkali-kali. Bukan digunakan sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukum terlapor tetapi itu ada penggunaan di tahun 2011,” katanya melalui siaran pers, Kamis (11/2/2021).

Lanjut Suhadi menurut saya kalau kita mengatakan itu dilakukan di tahun 2015 atau dibawah sekitar tahun 2010 yang belum 12 tahun itu belum daluwarsa. Maka kacamatanya harus dilihat dari mana? Masa sih seorang jaksa sampai teledor begitu kan tidak mungkin.

“Jika ada pertanyaan kenapa baru diajukan sekarang ? karena itu tadi pertimbangannya belum memasuki masa daluwarsa,” terangnya.

Sehingga, tambah Suhadi menurut saya kata-kata menyangkut bahwa adanya pelanggaran hukum dalam hal ini tidak tepat. Pelanggaran hukum tidak terjadi di dalam kasus itu, apa yang salah? Justru menurut saya yang salah dalam persoalan ini yaitu mereka, kenapa? Karena terus menunjukan barang bukti yang tidak benar itu.

“Termasuk sekarang ini alat bukti yang tidak benar itu digunakan lagi nih sama pembelinya sehingga kita somasi dan juga sudah laporkan ke polisi. Artinya apa ini ada unsur kesengajaan, mereka terus berupaya untuk bagaimana bisa mencari alat pembenar dari bukti-bukti tersebut,” ungkap managing partner di C. Suhadi, Hadiyani & Partner itu.

Untuk diketahui Dinny Nur Hadiyani dari C. Suhadi, Hadiyani & Partner pada tanggal 26 Januari 2021 kemarin telah melaporkan Billy Hussein Thung ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut pun telah terdaftar dengan Nomor : LP/468/I/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ.
Billy Hussein Thung sendiri merupakan orang yang membeli aset melalui Lie Hadi Tirtajaya.

“Laporan itu kami buat karena dokumen mereka adalah tanah dan alas hak tanah bukan di tanah sengketa. Sehingga kami anggap dia telah memasuki lahan pekarangan tanpa izin atau dugaan penggunaan surat yang diduga palsu, ” terang Dinny.