Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu telah dilewati dengan sukses, namun setelahnya terdapat polemik terkait adanya pelanggaran pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu. Salah satu yang mencolok adalah pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Nabire, Papua yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim dari kandidat paslon nomor urut 1 dan 2.
Bukti TSM itu dikuatkan dengan adanya beberapa orang yang telah tertangkap dan dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Nabire. Orang-orang yang telah divonis itu telah terbukti membantu paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 untuk melakukan kecurangan secara TSM.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” katanya dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19, yang diselenggarakan DPP partai Golkar di Jakarta, Sabtu, (15/8/2020) lalu.
Pria yang memiliki latar belakang advokat ini menjelaskan terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya.
Abhan menambahkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon,” terangnya.
Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).
Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politik TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur : Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara.
Bawaslu Bandar Lampung Mendiskualifikasi Calon Walikota Saat Pilkada 2020
Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka Paslon Nomor Urut 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada.
Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 atas nama Eva Dwiana – Deddy.
Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan pelanggaran yaitu menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).
Salah satunya adalah pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.
Tim advokasi YUTUBER menghadirkan saksi ahli yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. di sidang TSM Pilwakot Bandarlampung pada Senin, 29 Desember 2020 saat agenda menghadirkan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menjelaskan pada pasal 73 ayat 4 yang berbunyi: “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”.
Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain. Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.
Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka Paslon Nomor Urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. “Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut”, ujar Hamdan saat ditemui pada Selasa, 26 Januari 2021.
Kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandar Lampung masih berlanjut karena Paslon nomor urut 03 ini melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.
Ahmad Handoko, Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) optimis MA akan menolak permohonan Paslon 03. “Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.
“Kemudian KPU sebagai lembaga yang berwenang kami harap bisa menetapkan paslon 02, yaitu Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan,” lanjutnya.
Dengan adanya contoh di atas, akankah pihak terkait juga mendiskualifikasi kandidat calon bupati dan wakil bupati Nabire yang telah melakukan kecurangan secara TSM ? Kita menantikan ketegasan dari penyelanggara pilkada agar proses demokrasi ke depannya jauh lebih baik.