Jakarta, Nusantarapos – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster.
Dakwaan itu menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta Selasa (3/3/2020).
“Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103.000 dan Rp 706.055.440, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah-jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” demikian bunyi dakwaan jaksa KPK.
Adapun suap itu diberikan melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo.
Menurut jaksa, suap diberikan kepada Edhy dalam rangka mempercepat proses izin budidaya dan ekspor benih lobster.
“Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP,” ujar jaksa.
dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama bertempat di kantor Kementerian KP, pada 16 Juni 2020, Suharjito menyerahkan uang 77.000 dollar Amerika Serikat kepada Safri.
Penyerahan uang kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor Kementerian KP, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS.
Sementara, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo untuk ekspor benih lobster yang telah diatur. (Danil)