Jayapura,NUSANTARAPOS.CO.ID – DPD Partai Demokrat Provinsi Papua menyerahkan pernyataan sikap menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua di Jayapura, Rabu (10/03/2021).
Pernyataan sikap menolak hasil KLB tersebut diserahkan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Yunus Wonda, didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir dan Staf kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba.
Yunus Wonda mengatakan, pihaknya mengharapkan supaya pemerintah dalam hal Kemenkumham RI, untuk melihat persoalan ini dengan baik dan bijak dan harus ada dalam posisi aturan sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“AD/ART Partai Demokrat sangat jelas. Untuk itu, kita harap supaya jangan sampai ini diputuskan hanya karena tendensi politik atau kepentingan politik, maka itu sama saja kita sedang melemahkan demokrasi di Indonesia,” tegas Yunus.
Boy Markus Dawir mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen DPD Partai Demokrat Papua kepada Kanwil Kemenkumham Papua sebagai berikut.
Pertama, pernyataan sikap menolak hasil KLB dari DPD Partai Demokrat Papua dan 29 DPC Partai Demokrat se-Papua.
Pasalnya, hasil KLB Deli Serdang yang mengukuhkan Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 inkonstitusional dan tak sesuai dengan konstitusi partai demokrat.
Kedua, AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, yang disahkan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI.
Ketiga, SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat Papua dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai dengan SK Menkumham RI.
Keempat, SK DPD Partai Demokrat Papua dengan Ketua Lukas Enembe.
Kelima, Surat Pernyataan dari 29 Ketua DPC se- Papua yang isinya menolak KLB.
Keenam, Ketua DPD Partai Demokrat Papua dan Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se Papua tetap setia kepada AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sesuai Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Dikatakan dokumen ini yang diserahkan kepada Kanwil Kemenhumham Papua dan seluruh pernyataan ditandatangani diatas meterai dan dicap oleh 29 Ketua DPC dan Ketua DPD Partai Demokrat.
“Jadi untuk Papua utuh seratus persen baik di provinsi maupun kabupatèn/kota tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum DPP partai demokrat yang sah sesuai konstitusi dari partai demokrat,” katanya.
Sementara itu, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, pihaknya sebagai representasi Kemenkumham RI di wilayah Papua akan melanjutkan pernyataan sikap DPD Partai Demokrat Papua, yang menolak hasil KLB.
Dikatakan tentu yang memiliki kewenangan dibawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, sehingga dokumen yang diserahkan itu akan kita proses, untuk menyerahkan ke Jakarta dan juga menyampaikan laporan kepada Menkumham RI.