HUKUM  

13 Sepeda di Sita KPK terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Jakarta, Nusantarapos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 13 sepeda jenis road bike terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sepeda itu diduga dibeli dari uang hasil suap ekspor benih lobster.

Sepeda tersebut dibawa dengan menggunakan dua mobil berwarna putih, Jumat (19/3/2021). Satu per satu sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sepeda tersebut diserahkan ke KPK melalui perwakilan dari tersangka Safri (SAF). Safri yang merupakan Stafsus Menteri KKP telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

“Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu,” ungkap Ali.

Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.

Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito. (danil)