Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada Jum’at, 19 Maret 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk dilakukannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020.
MK melihat ada beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Nabire 2020.
Pertama, didasarkan pada DPT yang tidak valid. DPT yang disusun KPU janggal karena jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) sebanyak 172.190 jiwa, sementara DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 178.545 pemilih.
Hal ini menyebabkan jumlah DPT Kabupaten Nabire menjadi 103% dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire.
Mahkamah juga menyatakan bahwa jumlah tersebut sulit diterima akal sehat dan tidak logis, terlebih jika dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 115.141 pemilih yang diserahkan kepada KPU.
Kedua, menurut Mahkamah, permasalahan terkait tata cara pemilihan di beberapa tempat di Kabupaten Nabire yang menggunakan sistem noken atau kesepakatan.
Berdasarkan PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 5 April 2019, yang menetapkan bahwa pemungutan suara dengan sistem noken/ikat hanya dapat diselenggarakan di 12 kabupaten, yakni Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Calon Wakil Bupati nomor urut 3, Tabroni M. Cahya mengatakan kemenangan keputusan PSU Seluruh Nabire ini sebagai kemenangan bersama.
“Ini kemenangan Rasionalitas atas Irasionalitas. Karena akal sehat siapapun di seluruh Indonesia tidak akan bisa menerima jumlah DPT yang lebih besar dari jumlah penduduk,” kata Tabroni, saat ditemui di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Sebagai kandidat, lanjut Tabroni baik paslon nomor 1 dan nomor 2 semua menjadi korban sistem. Masyarakat juga menjadi korban, harus melakukan pemilihan untuk kedua kali. Aparat juga begitu, harus repot dua kali.
“Tapi kita harus pahami sistem siapa? juga siapa yang terlibat di sistem itu sendiri seperti senjata makan tuan. Karena kami paslon no.3 tidak pernah terlibat dalam sistem di Nabire, apalagi sepuluh tahun terakhir,” katanya.
“Untuk itu dalam kesempatan ini kami mendukung “Pilkada Jalan Lurus”. Penyelenggara tidak usah jalan belok-belok yang hasil akhirnya berujung dengan merugikan banyak pihak seperti sekarang ini,” tegasnya.
Menurut dia, kandidat akan puas, rakyat akan puas, jika hasilnya akan seperti apapun, asal semuanya sportif dan terang benderang.
“Kita semua, sekarang ini membutuhkan kejujuran dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan ulang ini,” pungkas Tabroni.