Bandung, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat yang didukung oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Parahyangan (UNPAR), mengadakan seminar nasional yang bertajuk “Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja” yang pada Rabu (24/03/2021) di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Bandung-Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (23/03/2021) sore ditempat yang sama panitia penyelenggara acara yang terdiri dari beberapa anggota Pengwil Jabar INI-IPPAT, juga mengadakan jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Pengwil Jabar INI Irfan Ardiansyah dan Ketua Pengwil Jabar IPPAT Osye Anggandari serta beberapa perwakilan dari UNPAD dan UNPAR untuk memberikan beberapa keterangan mengenai maksud dan tujuan digelarnya acara seminar tersebut. Beberapa awak media baik lokal maupun nasional juga turut hadir guna meliput jalannya acara.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang didapat awak media dari panitia penyelenggara, pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya. Oleh karenanya seminar itu diharapkan nantinya akan mampu menjawab semua hal yang perlu dipahami, tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi Perbankan, pengusaha atau pebisnis bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga mampu membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.
Menurut informasi yang didapat dari pihak penyelenggara, Seminar Nasional yang mengangkat dan membahas mengenai penguatan hak pengelolaan pasca diberlakukannya UU Ciptaker, merupakan yang pertama kalinya diadakan di Indonesia. Dengan mendapat dukungan penuh dan antusiasme dari BPN Pusat serta para akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Pelaksanaan seminar itu sendiri rencananya akan dilakukan secara Daring (Dalam Jejaring) serta Luring (Luar Jejaring) yang akan dimulai pada pukul 8:00 WIB hingga selesai. Sementara itu materi yang akan diberikan dalam seminar ini meliputi: Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja-PP No. 18 Tahun 2021, Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan, dan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.(Iwa)