Bandung, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Jabar, pada Rabu (24/03/2021) kemarin di Pullman Hotel Jl. Dipenogoro Bandung, Jawa Barat, menggelar Seminar Nasional (Semnas) yang bertajuk “Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepada awak media di lokasi acara, Petra Bunawan selaku Ketua Panitia Pelaksana Semnas mengatakan, “Bagi notaris PPAT, kebijakan soal pertanahan di Undang-undang Cipta Kerja yang sudah punya aturan turunan ini melahirkan banyak hal baru yang perlu diketahui oleh notaris dan PPAT karena berkaitan dengan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Petra juga menyebutkan bahwa jabatan Notaris/PPAT merupakan jasa profesi dibidang penyelesain yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Produknya akta notaris.
“PPAT adalah merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Seminar juga melibatkan Fakultas Hukum Unpad (Universitas Padjajaran) dan Unpar (Universitar Parahyangan) serta menghadirkan sejumlah pihak dari Kementerian ATR (Agraria Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional),” lanjut Petra.
Lebih jauh lagi Petra juga menerangkan, di Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, mengatur soal peran warga negara asing atas tanah. Seperti soal hak pakai, hak milik rumah susun, rumah tinggal atau hunian yang bisa diberikan pada orang asing. Seperti diatur di Pasal 49, Pasal 67 hingga Pasal 9 PP aquo.
“Memang ada perubahan mendasar. PP ini melahirkan hal baru. Berkaitan dengan kewenangan notaris maupun PPAT. Pelepasan haknya kemudian dari hak pengelolaan hak guna usaha, hak milik, hak pakai hingga soal sengketa tanah. Selain itu, soal pengaturan tanah terlantar. Di PP 18 tahun 2021, setiap orang yang memegang hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai bisa dihapus jika tanah itu telantar. Itu diatur di Pasal 14, Pasal 31 hingga Pasal 4,” jelasnya.
Menurut Petra, tanah telantar ini kerap jadi masalah berkaitan dengan warga desa. Banyak warga desa yang menggarap lahan hak guna usaha karena dianggap telantar namun belakangan dipermasalahkan oleh pemilik hak guna usaha. “Ini kan sudah ada PP. Nanti ditindaklanjuti dengan peraturan menterinya, nah kami juga perlu memberi masukan soal materi dari peraturan menteri nanti,” pungkas Petra.
Diketahui pula di tempat yang sama, panitia penyelenggara Semnas juga menggelar jumpa pers yang dilakukan sehari sebelumnya (23/03/2021).
Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Ketua Pengwil Jabar INI Irfan Ardiansyah dan Ketua Pengwil Jabar IPPPAT Osye Anggandari serta beberapa perwakilan dari Unpad, Unpar, Perhimpunan Advokat Indonoseia (Peradi), dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau (BANI), menerangkan mengenai materi apa saja yang akan disampaikan oleh para pembicara dalam seminar. Adapaun materi pembahasan dalam Semnas tersebut dibagi dalam tiga sesi.
Sesi pertama membahas tentang Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja-PP No.18 Tahun 2021 yang disampaikan oleh
Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum (Direktur Jenderal Penataan Agraria) kewenangan Notaris/PPAT dalam pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah diatas Hak Pengelolaan, oleh Dr. Yani PujiwatI, S.H., M.H. ( Akademisi Unpad ), dan Akta-akta dan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pelepasan Hak Pengelolaan untuk menjadi HGU, HGB, Hak Milik dan Hak Pakai oleh Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H. ( Notaris Dan PPAT ) yang dimoderatori oleh Dr. Yanly Gandawidjaja, S.H dan Anna Yulianti, S.H., M,Kn.
Sesi ke dua membahas mengenai Hak-hak Atas tanah diatas pengelolaan, HGU, HGB, Hak Milik dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, dan Pengaturan Hak Atas Tanah diatas Hak Pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dengan pemateri: Ir Kalvyn Andar Sembiring (Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Peratanahan Nasional), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H ( Akademisi UNPAR ), dan Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H ( Notaris/PPAT ) dengan moderator Dr. Yanly Gandawijaya dan Irene Kusumawardhani.
Sesi tiga membahas mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, dengan pembicara
mbicara : Rd. Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H dan Kuswara S Taryono, S.H., M.H ( Peradi ), serta Dr. Angga Wardhana Roosdiono, S.H., L.L.M., FC.Barb dengan moderator Dr. Juli Asril, S.H., M.H.
Diketahui pula, seminar yang diikuti oleh 295 peserta luring dan 300 peserta daring itu pun juga dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) INI yang diwakili oleh Sekretaris Umum (Sekum) Tri Firdaus Akbarsyah secara daring. Hadir pula secara luring Ketum terpilih IPPAT hasil KLB Lombok Hapendi Harahap yang didampingi Otty Hari Chandra Ubayani dan Firdhonal.(Iwa)