HUKUM  

500 Karyawan Matoa Golf Terancam Kehilangan Pekerjaan, Jika Inkopau Putus Kerjasama Dengan PT SAS

Direktur Utama PT Saranagraha Adisentosa Reza Renaldi (kiri) didampingi kuasa hukum PT Saranagraha Adisentosa Bambang Hartono kembali menggelar jumpa pers di Matoa Nasional Golf Course, Jumat (26/3/2021).

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dan Mabes TNI Angkatan Udara tetap memaksa PT Saranagraha Adisentosa (SAS) untuk menutup lapangan Golf yang dikelola sejak 1996 itu. Hal itu berdasarkan surat pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, dimana Inkopau meminta agar PT SAS untuk menutup operasional lapangan golf ditutup selambat lambatnya tanggal 26 Maret 2021.

Atas permintaan itu tentu ditolak oleh PT SAS. Menurut Direktur PT SAS Reza RenaldiRenaldi mengatakan saat ini Matoa memperkerjakan 500 karyawan dan tenaga lepas untuk mengelola lapangan golf seluas 60 hektar tersebut. Sebagian besar karyawan merupakan warga sekitar lokasi lapangan golf.

“Bayangkan kalau lapangan golf ini ditutup, banyak yang akan kehilangan pendapatan, padahal di masa pandemi seperti ini mencari pekerjaan tidaklah mudah. Karyawan dan keluarganya pasti kesulitan jika itu terjadi,”ujar Reza dalam konferensi pers di Matoa Nasional Golf Course, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Lagipula, alas hak untuk penutupan lapangan golf yang diklaim Inkopau tidak benar. Menurut kuasa hukum PT SAS Bambang Hartono sesuai dengan adendum 2, perjanjian antara PT SAS dan YASAU (Yayasan Angkatan Udara) yang kemudian disubstitusikan ke pihak Inkopau, masa perjanjian kerjasama BOT baru akan berakhir pada tahun 2026.Jadi masih ada waktu lima tahun lagi.

Kuasa hukum PT Saranagraha Adisentosa (SAS) Bambang Hartono sedang memberikan keterangan pers.

“Dalam perjanjian tersebut telah diatur mengenai pembayaran jaminan penghasilan atau fee kepada Inkopau yang berlaku hingga 2026. Saya sudah menanyakan mengenai sejumlah ahli bahasa, bahwa bahasa perjanjian itu jelas menyepakati 25 tahun dan akan diperpanjang 5 tahun itu berarti 30 tahun,” tegasnya.

Menurut Bambang, meskipun PT SAS selalu rugi, tapi tidak pernah melalaikan kewajiban pembayarannya ke Inkopau dan negara dalam bentuk pajak.”Setiap tahun kami bayar pajak 4,5 milyar ” ujar Bambang.

Oleh karena itu, ia meminta agar Inkopau bisa berlalu adil dan memghargai dan menghormati perjanjian.

Sengketa gugatan atas perjanjian ini sendiri muncul setelah Inkopau secara sepihak meminta PT SAS untuk menyerahkan aset lapangan golf Matoa. Berbagai langkah perundingan gagal mencapai kesepakatan. Pihak Inkopau bersikeras untuk tidak mematuhi perjanjian kontrak kerjasama dengan PT SAS.”Mereka tidak mematuhi perjanjian,” kata Bambang.

Pengacara dari kantor Advokat Kailimang & Ponto ini mempertanyakan komitmen dari Inkopau untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati sejak Matoa Golf beroperasi pada tahun 1996. Matoa Golf sendiri berdiri di atas lahan milik TNI AU, yang pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta melalui Inkopau.

Direktur Utama PT Saranagraha Adisentosa (SAS) Reza Renaldi sedang menyimak pertanyaan wartawan.

Dalam perjanjian kerjasama antara PT SAS dan Inkopau (dulu PUDAKARA) yang ditandatangani sejak 1993, PT SAS diberikan hak untuk membangun dan mengelola lahan seluas hampir 60 hektar untuk dijadikan lapangan golf dengan skema Build Operate and Transfer (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun. Sebagai kontra prestasi, PT SAS diwajibkan membayar fee kontribusi bulanan kepada Inkopau yang nilainya sudah disepakati hingga berakhirnya masa perjanjian dan membangun mess wanita udara TNI AU di Lanud Halim Perdana Kusuma.

Perjanjian ini sendiri sempat mengalami beberapa addendum untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Salah satunya, diubah pada tanggal 17 April 2003 dimana mengubah jangka waktu perjanjian dari sebelumnya 30 tahun menjadi 25 tahun untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan KMK No: 470/KMK.01/1994 yang membatasi perjanjian BOT hanya 25 tahun. Namun, dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa perjanjian pengelolaan PT SAS akan diperpanjang lagi selama lima (5) tahun setelah berakhir masa 25 tahun selesai. Belakangan KMK tersebut kembali direvisi menjadi 30 tahun pada tahun 2020.

Adapun PT SAS sendiri sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) lalu, dan PN Jaksel telah menggelar sidang perdana pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Direncanakan pada 8 April 2021 mendatang PN Jaksel akan kembali menggelar sidang dengan agenda mediasi.