Jakarta, Nusantarapos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019.
Kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Rafli Akbar Rafjasani dan notaris Yurisca Lady Enggraeni.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, para saksi ini diduga mengetahui perihal dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik komisi antikorupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka. (daniel)