HUKUM  

Perkosa Adik Ipar, YN Dibekuk Polisi

BANGGAI,NUSANTARAPOS,- Seorang pria berinisial YN alias Y (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berumur 15, Sabtu (10/4/2021).

Aksi bejat tersangka itu terjadi pada Kamis 18 Maret 2021, Wita di Pantai Kecamatan Batui Selatan. Dimana saat itu sekitar pukul 19.30 Wita, korban yang merupakan adik ipar tersangka sedang berada di rumah salah satu rekannya.

“Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekannya sambil menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Mendengar informasi dari tersangka, korban kemudian berlari ke arah pantai dengan diikuti oleh tersangka dari belakang. Tiba di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi.

“Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala. Namun korban tidak memperdulikan,” tutur Iptu Yoga.

Selanjutnya, tanpa pikir panjang tersangka langsung memegang batang leher dan langsung membanting korban di pantai sambil menutup mulut korban dengan tangan. Disaat itulah tersangka membuka celana panjang dan celana dalam korban.

“Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban. Sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting,” ungkap Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kepada korban kemudian diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui dengan nomor LP-B/ 16 / III / RES.BANGGAI/SEK. BATUI/2021, tanggal 18 Maret 2021.

“Menerima laporan itu kita langsung mencari tersangka ke rumahnya namun sudah tidak berada di wilayah hokum Polsek Batui,” sebut Iptu Yoga.

Pencarian terhadap korban tidak berenti, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa tersangka berada di Bungku utara, Kabupaten Morowali Utara, di rumah orang tuanya.

“Saya bersama anggota langsung menuju lokasi. Namun ketika dilakukan penangkapan ternyata tersangka sudah tidak berada di rumah orang tunya,” terang Iptu Yoga.

Kemudian, pada Sabtu 10 April 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara, dan berhasil dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan,” beber Iptu Yoga.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.