Jakarta, Nusantarapos – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa (API) Peduli Pendidikan mendatangi dan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Mereka mendesak Bareskrim Polri untuk segera menaikkan status hukum terlapor atas nama Cik Ujang yang juga merupakan Bupati Lahat, Sumsel menjadi tersangka kasus dugaan jual beli ijazah dan penggunaan gelar tanpa hak.
“Sampai saat ini, setelah 2 tahun berjalan, proses hukum dugaan jual beli ijazah atas nama Cik Ujang belum ada kemajuan yang berarti sehingga menimbulkan syak wasangka di publik apa sebenarnya yang terjadi dengan lambatnya proses penyidikan ini. Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat, karena menyangkut pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Juru Bicara API Peduli Pendidikan, Harda Belly di depan Mabes Polri.
“_Tagline_ Kapolri baru yakni Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sangat tepat jika dengan cepat pula diterapkan dalam kasus Bupati Lahat dengan segera menerapkan Cik Ujang jadi tersangka dugaan kasus jual beli ijazah karena buktinya sudah terang-benderang,” sambung Harda.
API Peduli Pendidikan, jelas Harda, mendesak 3 hal yang menjadi tuntutan aksinya kali ini.
“Pertama, mendesak Bareskrim Polri Segera Menetapkan Cik Ujang sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah dan penggunaan gelar tanpa hak sesuai _Tagline_ Kapolri baru Presisi,” katanya.
Kedua, lanjut Harda, mendesak Bareskrim Polri membuka gelar perkara secara terbuka yang melibatkan berbagai pihak termasuk baik dari Universitas Sjakhyakirti Palembang, Kemendikbud dan Pelapor kasus tersebut sehingga menjadi terang-benderang.
“Kemudian ketiga, meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kombes Djuhandani Raharjo Puro mantan Kasubdit IV yang diduga sengaja menghilangkan berkas perkara laporan kasus Cik Ujang,” imbuhnya.
Harda lantas menjelaskan dari awal kronologi pelaporan kasus tersebut hingga telah berjalan selama sekitar 2 tahun.
“Kasus dugaan jual beli ijazah dan Pengunaan Gelar Tanpa Hak Bupati Lahat, Cik Ujang telah 2 tahun berjalan diusut oleh Bareskrim Mabes Polri sejak dilaporkan oleh FNJI Maret 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020 penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SP2.Lid/01/I/2020/DitTipidum yang ditandatangani Kasubdit IV/POLDOK, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro,” terang Harda.
Kemudian pada tanggal 6 April 2020, kata Harda, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud melalui surat Nomor: 461/E2/TU/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi setelah melakukan investigasi menetapkan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang atas nama Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi pegawai negeri.
“Lalu pada 4 November 2020, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa kembali melaporkan Cik Ujang ke Mabes Polri dengan malampirkan bukti baru dari Ditjen Dikti Kemendikbud soal ketidakabsahan ijazah Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) yang terdiri dari HMI Sumbagsel, DPD IMM Sumsel, KMHDI Sumsel Sumsel & GMKI Palembang,” ungkap Harda.