HUKUM  

Ponsel AKP Stepanus Disita Propam Polri

Jakarta, Nusantarapos – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Rabu (28/4/2021).

Pertama, penyidik KPK dari kepolisian itu mengakui sempat mereset telepon seluler miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021).

Namun, AKP Stepanus membantah ponselnya diset ulang oleh anggota Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 itu menolak menjelaskan alasannya mengeset ulang ponselnya. Dia hanya berlalu dari kejaran awak media.

Stepanus diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, terkait penanganan perkara. Sebanyak Rp 1,3 miliar diterima Stepanus melalui pengacara Maskur Husain. Ketiga orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka. (Danil)