RILIS  

Dialog Sistem Pangan Penting Dilakukan

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan memberikan dasar regulasi dalam menciptakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Guna mewujudkan cita-cita besar tersebut, UU Pangan secara jelas mengamanatkan perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Selain itu, sistem pangan telah menjadi salah satu kegiatan prioritas nasional yang tertuang dalam Perpres No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, yaitu Program Prioritas Peningkatan Ketersediaan, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan, dengan  Kegiatan Prioritas Peningkatan Tata Kelola Sistem Pangan Nasional. Selanjutnya, program prioritas tersebut menjadi arahan perencanaan dan penganggaran tahunan, yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Transformasi sistem pangan, antara lain, perlu ditekankan pada beberapa hal: i) penguatan kemampuan/kapasitas produksi dan ketersediaan pangan domestik secara lebih berkelanjutan untuk mencukupi kebutuhan/permintaan pangan berkualitas dan aman; ii) fasilitasi lingkungan kondusif pengembangan industrialisasi pangan lokal; iii) stabilisasi akses pangan; iv) penguatan korporasi petani dan efisiensi distribusi pangan; serta v) penguatan kualitas bantuan pangan untuk rumah tangga rawan pangan.

Sistem pangan merupakan rangkaian dan keterkaitan sub-sub sistem yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, transformasi sistem pangan perlu dilaksanakan melalui pendekatan multi pihak; tidak hanya pelaku di tingkat domestik, tetapi juga pelaku di tingkat global, termasuk lembaga mitra pembangunan dan perwakilan negara lain.

Dialog sistem pangan harus pula melibatkan berbagai sektor, tidak hanya unsur-unsur Pemerintah Pusat, tetapi harus pula melibatkan Pemerintah Daerah, unsur produsen pangan, unsur pelaku usaha, unsur akademisi/riset, hingga unsur LSM.

Pemerintah juga memandang penting perlunya membangun regionalisasi dan lokalisasi sistem pangan; dimana sistem pangan didasarkan pada potensi daerah masing-masing. Pola konsumsi masyarakat daerah juga mendorong pangan lokal/kearifan lokal di daerah. Oleh karena itu, perlu pula memfasilitasi adanya dialog sistem pangan pada level regional/daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Pemerintah juga memberikan komitmen yang tinggi untuk berkontribusi nyata pada United Nations Food Systems Summit (UNFSS) 2021 ini.

Kementerian PPN/BAPPENAS telah dinominasi dan dinotifikasi sebagai Member State National Convenor untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi serangkaian food systems dialogues di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. (*)