Jakarta, Nusantarapos – Ditlantas Polda Metro mengamankan 115 travel gelap yang mengangkut penumpang ke luar Jakarta saat pelaksanaan razia tanggal 27-28 April lalu.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, pergerakan travel gelap tersebut dapat dilacak keberadaannya melalui patroli siber di media sosial.
“Modusnya sama dengan tahun kemarin, mereka mengundang orang melalui media sosial. Pertama, kita patroli di dunia maya melalui medsos, kemudian kita menangkap di jalur tikus, ” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Di tempat sama, Dirlantas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, bukan hanya travel gelap saja yang diberi peringatan, tapi juga angkutan yang menyimpang dari trayek biasanya.
“Yang kami tindak tidak hanya yang tidak memiliki ijin trayek, tapi juga kendaraan yang menyimpang dari trayeknya. Misalnya Bandung ke Cilacap, Bandung ke Cirebon tapi mengangkut penumpang dari Jakarta, ” jelasnya.
Sampai saat ini, travel gelap tersebut masih banyak diminati masyarakat. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan larangan keras untuk mudik mulai 6 -17 Mei 2021. Bahkan kata Sambodo, tarif travel gelap yang dinaikan tidak menjadi halangan bagi penumpang untuk berangkat.
“Modus operandinya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Contoh Jakarta – Cilacap tarifnya Rp 300-350 ribu, padahal biasanya hanya Rp 200 ribu, ” paparnya.
Tak hanya itu, kata Sambodo, bagi penumpang yang ketahuan berada di dalam mobil travel gelap saat diamankan akan diberi pilihan.
“Kepada penumpang kita kasih pilihan, dikembalikan di tempat dia naik atau di terminal. Upaya yang kita lakukan supaya memberi efek jera kepada masyarakat bahwa kami serius menyekat jalur mudik,” pungkasnya.
Travel gelap yang melanggar tersebut dijerat dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang tilangnya akan dilakukan setelah Lebaran. (Arie)