Jakarta, Nusantarapos – Permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/5/2021). Jumhur dikeluarkan dari tahanan terhitung per hari ini.
Seperti Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya di media sosial.
Menanggapi hal ini DR. Andrianto Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia mengatakan, sebagai salah satu inisiator para tokoh untuk jaminan penangguhan penahanan Jumhur, mengucapkan terima kasih kepada para tokoh yang telah memberikan jaminan.
“Terima kasih sebesar-besar nya kepada para tokoh-tokoh nasional yang telah memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Jumhur. Prof. Jimly Assidiqqi, Rizal Ramli, Hamdan Zulva, Ferry Juliantono dan 20 tokoh lainnya terima kasih. Meski cuman penangguhan seharusnya di bebaskan oleh pengadilan”, ujar Andrianto di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Menurut Andrianto, paling tidak Jumhur bisa berlebaran bersama keluarga, semoga ini jadi dasar putusan bebes kelak dari Pengadilan. “Sedari awal sidang Jumhur terlalu dipaksakan sidangpun tidal bisa terbuktikan. Jumhur harus di putus bebas”, pungkasnya. (MARS)