HUKUM  

Diduga Lakukan Penipuan, Advokat Senior Polisikan Orang Tua Artis Sinetron

Kuasa hukum Sukran A. Gani (Paul Sukran) dari kiri kanan : Patrisius Paur Riberu, SH., Oky Utomo, SH., CLA., dan Maksimus Hasman, SH saat berada di Reskrimum Polda Metro Jaya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Diduga menjadi korban penipuan dengan modus pengurusan penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Advokat senior Sukran A. Gani atau lebih dikenal dengan sebutan Paul Sukran melaporka dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Patrisius Paur Riberu, SH selaku kuasa hukum Sukran A. Gani. Ia menjelaskan bahwa kedua terlapor Johnson Rolnmuch, Cs hingga saat ini belum ada itikad baik kepada kliennya.

“Kronologisnya berawal pada 8 April 2020, korban (Sukran A Gani) diminta oleh saudara Syukur untuk membantu saudara Fredy Siregar yang pada saat itu lagi membutuhkan dana talangan penerbitan SKBDN. Menindaklanjuti permintaan tersebut kemudian, korban bertemu dan berbicara langsung dengan Fredy Siregar. Saudara Fredy Siregar menunjukkan kontrak yang diakuinya sebagai surat berharga
dan bukti memiliki bank garansi senilai Rp. 765 Milyar,” kata Patrisius kepada media di Jakarta, Jumat (29/7/2021).

Lalu, Fredy Siregar meminta kepada korban menyiapkan dana talangan pengurusan biaya penerbitan SKBDN sebesar 3 M dikarenakan Fredy Siregar tidak memiliki dana sebesar tersebut pada saat itu untuk pengurusannya, dengan janji apabila korban menyerahkan dana tersebut, maka dana tersebut akan dijadikan dana deposit pembelian besi eks pabrik trangka kabel yang terletak di Jalan Raya Bogor Cimanggis dari Fredy Siregar dan apabila bersedia akan dibuatkan kontrak perjanjian jual belinya.

Akan tetapi, sambung Oky Utomo, SH, CLA salah satu kuasa hukum Sukran, korban justru diarahkan oleh Fredy Siregar menyerahkan dana tersebut dimaksud kepada Johnson Rolnmuch sebagai orang yang bisa melakukan pengurusan penerbitan SKBDN tersebut di bank BCA Thamrin, Jakarta Pusat.

“Karena percaya dan sesuai yang telah disepakati di dalam surat kontrak perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani tersebut kemudian keesokan harinya pada tanggal 9 April 2020 korban mencairkan dana deposito miliknya di Bank BCA Kedoya sebesar 1,5 milyar bersama Johnson Rolnmuch, Fredy Siregar, Margono (sopir) dan teman-teman Johnson Rolnmuch lainnya, lalu dana tersebut langsung dialihkan dari rekening korban ke rekening Johnson Rolnmuch,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Maksimus Hasman, SH yang juga merupakan kuasa hukum Sukran mengungkapkan setelah dana masuk dan diterima, lalu Fredy Siregar memberikan korban surat penunjukan guna melaksanakan pembongkaran pada 13 April 2020 dan bersamaan itu juga Fredy Siregar menyerahkan surat perjanjian jual beli untuk ditanda tangani tanggal 9 April 2020 sesuai dengan isi kontrak perjanjian sebelumnya.

Selanjutnya tanggal 13 April 2020 korban bertemu Johnson Rolnmuch di loby bank
dan menyerahkan cek dari rekening korban kepada Johnson Rolnmuch di depan teller bank, dan teller bank meminta KTP dan kartu prioritas BCA. Lalu proses pengalihan dana selanjutnya dilakukan sendiri oleh Johnson dengan teller bank, dan kemudian korban mendengar dari Johnson Rolnmuch bahwa dana tersebut sudah masuk dan diterima olehnya.

“Kemudian Johnson Rolnmuch meyakini korban, bahwa jika uang 3 milyar tersebut efektif masuk dan sudah diterima, maka dalam waktu 2 minggu SKBDN yang diurusnya tersebut akan terbit,” bebernya.

Mirisnya, tambak Maksimus, untuk menjamin pengurusan dan penerbitan SKBDN dimaksud, Johnson Rolnmuch memberikan cek sebesar 3 Milyar sebagai jaminan korban, dan apabila dalam waktu 2 minggu SKBDN dimaksud tidak kunjung terbit, maka korban dapat mencairkan cek tersebut, namun ternyata waktu dua minggu yang dijanjikan oleh Jhonson Rolinmuch ternyata tidak ditepati lalu berikutnya pada saat korban mencairkan cek yang diberikan oleh Johnson Rolnmuch
sebagai jaminan, juga faktanya ditolak oleh bank dengan alasan tidak ada saldo.

Sejak saat itu pula Johnson Rolnmuch mengelabui Sukran A Gani dengan janji-janji palsu dan fiktif hingga sekarang ini, bahkan korban juga telah mengirimkan surat Somasi I, II dan III namun tidak ada respon yang positif dan kemudian pada tanggal 20 Maret 2021 Johnson Rolnmuch membuat surat pernyataan yang isinya akan melakukan pengembalian dana tersebut kepada korban.

“Kemudian ternyata isi dari surat pernyataan yang dibuatnya tersebut diatas, juga fiktif atau tidak dapat direalisasikan hingga sekarang ini,” pungkasnya.

Hingga kemudian korban melalui Kuasa Hukumnya, Patrisius Paur Riberu, SH., Oki Utomo, SH., dan Maksimus Hasman, SH., yang berkantor di Sukran A Gani & Rekan pada tanggal 24 Mei 2021 melaporkan kedua terlapor di Kepolisian Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang didalam Laporan Polisi Nomor : TBL/2675/V/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ. dimana Laporan dimaksud kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah ditelusuri salah satu terlapor merupakan orang tua artis sinetron berinisial CA bahkan ada beberapa sinetron yang dibintanginya memiliki rating yang tinggi. Sampai berita ini diturunkan terlapor Johnson Rolnmuch ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.