DESA  

Husni : Kades Ngulanwetan Trengggalek Bisa Diberhentikan Sementara

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Akhirnya eksekutif dan legislatif menyimpulkan bahwa Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hasil tersebut atas pertimbangan mengindahkan SK Bupati serta pelayanan dan kepentingan masyarakat yang terhambat akibat polemik yang selama ini terjadi dan belum usai.

Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat bersama Inspektorat, Asisten I, Kepala Dinas PMD dan bagian Hukum menyampaikan ada kesimpulan dalam rapat kali ini yakni tindaklanjut sanksi administrasi.

Artinya, polemi yang terjadi di Desa Ngulanwetan harus segera di tindaklanjuti secara administrasi. Bahkan bisa dipertimbangkan untuk dilayangkan surat pemberhentian Kepala Desa sementara.

“Keputusan itu diambil bersama mengingat tidak melaksanakan perintah Bupati bahkan atas kejadian itu kepentingan dan hak masyarakat tidak bisa terlayani,” kata Husni, Jum’at (10/9/2021).

Sebenarnya disampaikan Husni, kejadian pemberhentian Kepala Desa sementara ini tidak akan terjadi jika Kades melaksanakan tugas sesuai apa yang telah diperintahkan.

Seperti dalam dalam SK disebutkan untuk mengganti PLT terhadap Sekdes dan Kasun yang SK pengangkatannya telah diberhentikan. Jadi jika kepala desa itu nurut apa yang telah diperintahkan maka dia masih bisa menjabat sebagai kepala desa.

“Pemberhentian hanya sementara, jika Kades mau melaksanakan perintah Bupati maka bisa kembali menjabat,” ucapnya.

Ditambahkan Husni, untuk proses Pilkada PAD Desa Salamrejo Komisi tetap mendorong untuk tidak ada kata tidak dilaksanakan. Untuk potensi yang ada, panitia harus bisa meredam. Maka harus ada kemampuan pendekatan dari panitia tanpa ada alasan.

Prosesnya saat ini memang terdampak PPKM, tapi jangan jadikan itu sebagai alasan. Misal pelaksanaan Musdes bisa di pecah agar bagaimana terlaksana sesuai aturan PPKM.

“Kualitas proses harus dibarengi dan tercapai, tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” pungkasnya.