JAKARTA, NUSANTARAPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada 14 September 2021, apakah termasuk peristiwa terorisme. Ini penting karena berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, jika penyerangan tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme, LPSK segera memberikan bantuan medis kepada para korban sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian,” tegas Hasto, Sabtu (18/9-2021).
Tak hanya bantuan medis, lanjut Hasto, para korban juga dapat mengajukan kompensasi. Untuk kompensasi, permohonannya akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Akan tetapi, menurut Hasto, terlepas dari kasus penyerangan yang menimbulkan satu tenaga kesehatan meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka tersebut, ditetapkan sebagai peristiwa terorisme atau bukan, saksi dan korban beserta pihak keluarganya dapat tetap mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Permohonan perlindungan dimaksud, jelas Hasto, bisa dalam bentuk perlindungan fisik, bantuan medis dan/atau rehabilitasi psikologis.
Hasto mengatakan, pihaknya menyayangkan peristiwa kekerasan seperti di Kiwirok, Pegunungan Bintang ini terus terjadi di Tanah Papua. Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat. Kondisi demikian hendaknya mendapatkan atensi dari pihak keamanan. “Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tegasnya.
Seperti diberitakan, penyerangan di Kiwirok mengakibatkan seorang prajurit Satgas Pamtas Yonif 403/WP tertembak. Selain itu, KKB juga menyerang tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas Kiwirok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lainnya menderita luka-luka.
Tak hanya itu, para pelaku juga diketahui membakar sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, gedung SD dan kantor kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua serta rumah warga baik yang ada di Kiriwok dan sekitarnya.