NusantaraPos- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengadakan diskusi panel mengenai Amandemen Undang-Undang No.5 Th-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadilia dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Dalam seminar ini, Ketua HIPMI Bahlil Lahadilia memberikan dukungan penuh kepada KPPU untuk mengawal kegiatan usaha di Indonesia.
“Kita mendukung penguatan KPPU. Pemerintah bersinergi dengan KPPU, HIPMI pun sudah menyampaikan pikiran-pikiran itu. Tapi masih banyak konglomerat-konglomerat yang tidak setuju penguatan KPPU,” ujar Bahlil saat diwawancarai Nusantara Pos di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, pelaku usaha dari dulu sampai sekarang hanya dimonopoli oleh pemain yang sama, sehingga merubah Undang-Undang perlu dilakukan.
“Solusinya merubah UU penting. Nah pelaku usaha yang melakukan proses monopoli usaha dan kartel siapa yang dikorbankan? Rakyat dan itu tak terhingga. KPPU lah tugasnya untuk memainkan, makanya kita bikin penguatan UU,” ungkapnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf juga menyampaikan beberapa poin untuk amandemen UU No 5 Tahun 1999. Antara lain peningkatan jumlah denda bagi pengusaha yang melanggar aturan. Menurutnya, jumlah denda terbilang masih sangat kecil, hanya berkisar 1 Milyar hingga 25 Milyar sehingga tidak memberikan efek jera. Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah menindak pelaku usaha di luar negeri yang melanggar UU karena bisa berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. (ARS)