LTRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun 2021 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (30/9/2021) bertempat di aula paripurna gedung DPRD.
Doding Rahmadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat paripurna menjelaskan, dalam pengesahan APBD perubahan ini telah dijelaskan pada sektor pendapatan daerah berkurang Rp 27 miliar.
“Sedangkan di sektor belanjanya bertambah sekitar Rp 80 miliar,” kata Doding.
Dengan disahkannya APBD perubahan ini maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 205 miliar dalam perubahan anggaran dan rencananya akan dicover dengan pos pembiayaan.
Sementara itu Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan hari ini agenda paripurna terkait persetujuan Perda Perubahan APBD tahun 2021.
Alhamdulillah sudah disetujui, artinya semua asumsi sudah bisa diterima, tinggal kita mintakan evaluasi dari Gubernur untuk nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya.
“Poin-poinnya terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada SILPA. Kemudian kita restruksurisasi kegiatan-kegiatan yang lain,” tuturnya.
Ditambahkan Gus Ipin, juga pada proses pembentukan perusahaan daerah Jwalita Energi juga sudah masuk. Kemudian pengalihan aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Kemudian dalam PAPBD ini sudah dipisahkan.
Termasuk juga pencairan dari alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan dalam unsur pembiayaan. Semua telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada APBD perubahan bisa dilaksanakan.

