Jakarta, Nusantarapos – Anggota Jemaat Advent di Jakarta dan Sekiatarnya yang tergabung dalam perkumpulan Gerakan Revolusi Mental Advent Indonesia (GEMAS) menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Advent Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Mereka menyampaikan orasi agar pimpinan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya (GMAHK KDKI) mengundurkan diri karena mereka ini dianggap tidak sah karena diangkat oleh pengurus pusat GMAHK di Indonesia. Seyogianya pimpinan GMAHK KDKI hanya boleh dipilih dan diangkat melalui konferensi konstituensi yang seyogianya dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Awalnya pimpinan dan anggoat Excom GMAHK KDKI periode 2015-2020, memperpanjang dirinya sendiri dengan alasan covid-19 tidak dapat melaksanakan konferensi konstituensi yang seyogianya dilaksanakan paling lambat di Desember 2020.
“Tujuan dari pada demo ini adalah untuk mengingatkan para pimpinan kami karena mereka melakukan banyak pelanggaran khususnya terhadap pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) Advent DKI Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 26 September 2021 yang lalu, ujar Ketua Umum GEMAS Bisman Nababan ketika diwawancarai awak media.
Sebelumnya, kata Bisman, anggota GEMAS sudah menyampaikan keberatan terkait rencana pelaksanaan KLB tersebut melalui pertemuan fisik, surat-menyurat, pertemuan via zoom, lobi-lobi, dan pendekatan melalui tokoh- tokoh Advent, namun semua upaya tersebut sia-sia.
“Jadi selama ini kita sudah adakan pertemuan-pertemuan untuk memperbaiki itu tapi mereka bersikeras untuk melaksanakan KLB sesuai kemauan mereka,” jelasnya.
Pantauan Nusantarapos.co.id, dalam aksi yang dihadiri oleh 70 anggota jemaat GEMAS ini disuarakan beberapa tuntutan.
“Tuntutan kami adalah dibubarkan pimpinan GMAHK KDKI, anggota Excomnya, maupun Ketua-ketua Departemen di konferens DKI yang sebenarnya sudah demisioner sejak tanggal 1 Januari 2021. Kemudian laksanakan KLB sesuai aturan yang berlaku. Dalam KLB harus difasilitasi bagi mereka yang offline, jangan hanya mereka yang online,” tegasnya.
Selain itu, anggota GEMAS juga meminta kerahasiaan pilihan peserta harus dijaga dan tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk panitia. Sistem pemilihan pimpinan dan Excom GMAHK KDKI juga harus dilakukan dengan sistem ODOV penuh sesuai dengan WP GC 2020.
Tak hanya itu, pencalonan pimpinan dan Excom GMAHK KDKI harus bebas dari KKN serta syarat calon pimpinan tidak perlu mensyaratkan 25 tahun masa kerja.
“Kemudian tuntutan yang paling kami harapkan agar diturunkannya Ketua GMAHK UIKB Pendeta Sugih Sitorus dan Sekretaris GMAHK UIKB Pendeta Binsar Sagala, karena mereka ini tidak mau mendengar suara dari rakyatnya, suara dari anggota jamaat. Mereka hanya mau bertindak semaunya dan merupakan boneka asing,” tandas Ferdinand Butarbutar.
Usaha anggota GEMAS tak hanya sampai disini, mereka juga mengajukan gugatan di pengadilan yang saat ini masih berjalan. (Arie)