JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sampai saat ini, setelah hampir 3 tahun berjalan sejak kasus ini meledak ke publik kemudian ada proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak awal 2019 dengan dugaan jual beli ijazah dan penggunaan gelar tanpa hak atas nama Cik Ujang Bupati Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan
Kasus ini menyita perhatian publik secara umum khususnya warga Sumatra Selatan (Sumsel) karena menyangkut soal pendidikan apalagi terkait pejabat publik selevel Bupati yang dipilih langsung oleh rakyat. Demikian di sampaikan Karim S Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) dalam keterangannya pada redaksi, Senin (11/10/2021).
Menurut Karim, sebenarnya salah satu institusi yang paling di rugikan terkait kasus Cik Ujang ini adalah Partai Demokrat sebagai tempat bernaung Cik Ujang. Pemberitaan yang masih dan perhatian publik yang luas terhadap kasus ini khususnya di Sumsel membuat kredibilitas, nama baik dan kehormatan Partai Demokrat tercoreng.
“Memang efek besar yang kena karena kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang ini adalah eksistensi Partai Demokrat khususnya di Sumsel. Publik akan mencemooh partai dan akan memberikan sangsi politik jika di gelar Pemilu apabila pimpinan partai demorat tidak memberikan sangsi tegas kepada Cik Ujang. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jika ingin menyelamatkan nama baik, marwah dan elektabilitas partainya di Sumsel harus segera turun tangan menyelesaikan kasus Cik Ujang ini,” tegas Karim.
Karim menyarankan, AHY untuk segera mencopot Cik Ujang sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lahat dan membebas tugaskan Cik Ujang dari semua tugas kepartaian dan fokus menyelesaikan dugaan kasus ijazah palsunya. Jika sangsi tegas ini tidak di lakukan siap-siap saja partai demokrat kembali menerima hukuman dan sangsi politik nanti pada pemilu atau pilkada berikutnya,” sebut Karim.
Seperti di ketahui, Kasus dugaan jual beli ijazah dan Pengunaan Gelar Tanpa Hak Bupati Lahat, Cik Ujang telah 2 tahun berjalan diusut oleh Bareskrim Mabes Polri sejak dilaporkan oleh FNJI Maret 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020 penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SP2.Lid/01/I/2020/DitTipidum yang ditandatangani Kasubdit IV/POLDOK, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Kemudian pada tanggal 6 April 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud melalui surat Nomor: 461/E2/TU/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi setelah melakukan investigasi menetapkan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang atas nama Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Lalu pada 4 November 2020, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa kembali melaporkan Cik Ujang ke Mabes Polri dengan malampirkan bukti baru dari Ditjen Dikti Kemendikbud soal ketidakabsahan ijazah Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) yang terdiri dari HMI Sumbagsel, DPD IMM Sumsel, KMHDI Sumsel Sumsel & GMKI Palembang.
“Jika informasi bahwa Kementerian Pendidikan RI telah mengeluarkan pernyataan resmi dan surat keputusan bahwa Ijazah Cik Ujang Bupati Lahat tidak sah dan tidak dapat di gunakan untuk jenjang karir maka persoalannya selesai. Pasti Kementerian Pendidikan melakukan proses invetigasi dan pemeriksaan soal ijazah ini sangat detail apalagi menyangkut pejabat negara. AHY tak perlu lagi ragu-ragu pecat Cik Ujang dari struktur dan bebas tugaskan dari partai demokrat karena berpotensi menggerus suara dan nama baik partai”, pungkas Karim. (mars/*)