HUKUM  

Hilangnya BCB Riool di Kota Cirebon Adalah Pidana, Tapi Kenapa Belum Ada Tersangka?

Cirebon, NUSANTARAPOS.CO.ID – Hilangnya Benda Cagar Budaya (BCB) Riool Kota Cirebon, belum menemui titik terang. Kasusnya pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, walau Inspektorat Kota Cirebon telah menetapkan persoalan hilangnya benda peninggalan Belanda tersebut sebagai perbuatan pidana.

Jajat Sudrajat sebagai pemerhati dan pelaku budaya Kota Cirebon sangat berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tidak lambat dan masuk angin.

“Apa lagi yang ditunggu pihak penyidik Kejari Kota Cirebon terhadap kasus hilangnya BCB Reol..? Pihak Kejari seharusnya sudah bisa menangkap tersangka pelaku yang diduga menjual benda yang sangat berharga tersebut. Apalagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah menetapkan atau telah mengeluarkan resume bahwa kasus tersebut merupakan kasus pidana,” jelas Jajat geram, Sabtu (16/10/2021) melalui release yang diterima redaksi.

Dirinya menilai, pihak Kejaksaan sangat lamban dalam bergerak.”Jika mengacu MoU APIP, Kepolisian dan Kejaksaan maka jika APIP telah mengeluarkan resume pidana, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung mengambil tindakan. Bila perlu lakukan penahanan terhadap terduga penjual benda yang hanya ada 3 di dunia itu,” papar Jajat yang juga Penjaga Guha Sunyaragi ini.

Menyikapai pernyataan Jajat tersebut, redaksi menanyakan betulkah Inspektorat telah mengeluarkan resume bahwa kasus tersebut pidana, Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam membenarkan. “Betul Pidana, sekarang dalam proses di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” jelas Asep, Senin (11/10/2021) melalui pesan Whatsappnya.

Iya pun membenarkan bahwa terduga penjual BCB Reol adalah Sgt dan Llk. “Betul, Mas ,” jawab Asep ketika redaksi menanyakan betul berarti terduganya adalah berinisial Sgt dan Llk.

Namun, Kapala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kota Cirebon, Taupik Hidayat, S.H, M.H masih bungkam ketika redaksi meminta tanggapan terhadap kasus ini. Sampai berita ini diturunkan, pihak terduga penjual BCB Reol belum bisa dihubungi.

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, pihak Kejari Cirebon Kota pada Rabu (12/10/2011) telah memanggil dan memeriksa pihak PDAM.