Bitung, Nusantarapos – Akibat maraknya pemuatan mineral galian C jenis pasir yang diduga diperdagangkan keluar daerah melalui laut dengan menggunakan kapal Tongkang sangat meresahkan masyarakat yang ada di dekat lokasi galian C di Kecamatan Ranowulu Bitung, Kamis (28/10/2021).
Maraknya kegiatan Galian Pasir ilegal dikota Bitung menjadi prihatin, dari pihak Instansi DLH dan bidang SDM serta Disprendak Bitung, hingga pihak aparat kepolisian seakan-akan ada pembiaran dari pihak terkait.
Mesin excavator menderu-deru membelah dan menggali bukit dan gunung untuk mengambil pasir kemudian dituang ke Truk-truk berbadan besar yang telah terparkir, pasir tersebut siap di angkut untuk di muat ke tongkang yang berada di pelabuhan bitung, untuk selanjutnya dibawa ke luar daerah.
Khasus penggalian pasir ilegal (Galian C) tersebut dapat mengancam bencana Alam. ketika datangnya hujan deras pasti akan mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang enggan menyebut namanya dan tinggal di areal galian pasir ilegal
“Iya benar. Jadi jangan di tanya lagi mengapa hujan sedikit saja di kota bitung ini langsung terjadi banjir, itulah dampak dari galian C yang ada di Kecamatan Ranowulu Bitung, ” katanya.
Menurutnya, kalau mereka para oknum mafia galian C sadar bahwa kegiatan ini tidak lain adalah ilegal, kenapa hampir tiap bulan pasir dikerok dan dikirim keluar daerah melewati kapal Tongkang, dimana Tim Gakum KLHK-RI dan DLH Kota Bitung?
“Seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini polisi KPS dan Polres Bitung harus bertindak tegas kepada para mafia pasir ilegal yang semakin melebar sayap nya dengan bisnis ilegalnya yang gampangnya bisa meloloskan pasir ke daerah luar kota Bitung,” ucapnya.
“Apakah ini benar ada pembiaran? dan kalau andaikan dari pihak penegak hukum pada khususnya kepolisian dapat bertindak, pasti ada efek jera untuk para mafia dan tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum, sesuai Slogan Kapolri Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi,” jelasnya.
“Untuk itu saya sebagai masyarakat yang tinggal di areal tempat galian pasir ilegal, meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar dapat bertindak secepatnya sesuai Slogan Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi,” imbuhnya.

