TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Destinasi dan Spot Wisata yang dikelola pemerintah dan swasta di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur kembali dibuka usai tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditengah wabah Covid-19.
Pembukaan destinasi wisata ini menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 mengenai penerapan PPKM pada poin 5, dimana sesuai Instruksi Mendagri Trengggalek sudah masuk level dua.
Sunyoto selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trengggalek mengatakan, pada Imendagri nomor 63 tahun 2021 yang terbit pada tanggal 29 November kemarin Trengggalek sudah masuk level dua.
Dimana sesuai dengan aturan tersebut, destinasi dan spot wisata sudah mulai dibuka kembali. Tidak hanya itu, anak dibawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk namun tetap wajib didampingi oleh orang tua.
“Dalam pembukaan destinasi dan spot wisata ini tetap kita terapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Sunyoto menyampaikan kabar gembira tersebut, Senin (6/12/2021).
Penerapan prokes itu seperti pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas total maksimal tempat wisata. Selain itu untuk kegiatan kebudayaan seperti kegiatan seni budaya juga sudah dapat kesempatan dibuka, dengan batasan kapasitas penonton 50 persen dari ketersediaan tempat.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa para pengunjung yang akan masuk juga diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi, pengunjung cukup menginstal aplikasi tersebut untuk masuk dengan metode scan barcode untuk melihat apakah pengunjung sudah di vaksin atau belum.
“Pengelola wisata telah kami imbau bahwa prokes harus ketat, sehingga antisipasi penyebaran dapat ditekan,” ucapnya.
Sunyoto juga menjelaskan, terkait pola pelaksanaan menjelang libur natal dan tahun baru telah disiapkan, namun pihaknya masih menunggu instruksi terbaru.
Mungkin, persiapan nanti akan dilakukan seperti penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke destinasi wisata. Misal satu hari ganjil dan satu hari genap, karena semua tahu masyarakat sudah sangat antusias untuk berkunjung ke lokasi wisata.
“Secara resmi masih akan dibicarakan serta menunggu instruksi terbaru, karena penerapan PPKM yang saat ini hanya berlaku hingga tanggal 24,” terangnya.
Intinya, ditegaskan Sunyoto, untuk pelaksanaan menjelang Nataru akan tetap melihat imendagri nomor 62 yang tepatnya berakhir pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari.
Dengan melihat peraturan pada imendagri nomor 62, apakah selama PPKM ditutup atau tidak masih akan menunggu dan dipelajari. Perlu diketahui dalam pelaksanaan prokes sudah ada tim khusus yang bertugas memantau.
“Pemantauan dan monitoring akan tetap dilakukan dengan menurunkan petugas di semua tempat destinasi dan spot wisata,” pungkasnya.