HUKUM  

Kejati Sultra Tetapkan Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Kasus Izin Pertambangan

Kendari, Nusantarapos – Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan dua pejabat ESDM dan dua orang dari PT Toshida Indonesia dalam korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Melalui Aspidsus Kejati Sultra,Setyawan Nur Chaliq menuturkan pada 1 Desember 2021 penyidik telah menetapkan Insyiur AA sebagai tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penetapan Kadis ESDM Provinsi Sultra berdasarkan dua alat bukti yang kuat,peran tersangka yakni menetapkan RKAB,” tutur Setyawan.

Pada 2019, lanjut Setyawan,tersangka AA memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP.

“Mungkin besok atau Lusa,penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui,Penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 6 ahli.Korupsi berjamaah ini diduga telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 495 miliar.Kadis ESDM Sultra ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peliput: M Ilham Shaleh