DESA  

Diduga Memalsukan Akta Tanah, Mantan Kades Ranon Dilaporkan ke Polisi

Probolinggo, Nusantarapos- Oknum mantan Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Sirahum dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pemalsuan berkas pembuatan akta tanah, Kamis (13/01). Pemalsuan tersebut dia lakukan saat masih menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2000 silam.

Akta tanah yang diduga dipalsukan Sirahum ternyata merupakan milik Ikram, warga Desa Sumberan Dusun Krajan Satu RT 02/RW 01 Kecamatan Besuk. Ikram merupakan anak dari hasil perkawinan almarhum Bapak Suyono alis H. Imamuddin/Tarrip dan ibuk Musripah alias Jiya Musrifah.

Kedua orang tua Ikram beralamat di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Mereka memiliki tanah sawah Nomor Persil 34 Kelas S.ll seluas 1.274 da atau 12.740 m2 dan tanah kering nomor persil 28 kelas D.lll seluas 1.355 da atau 13550 m2.

Tiba-tiba di tahun 2000, akta tanah kedua orang Ikram tersebut beralih nama menjadi Soejono Tarip. Sebagai ahli waris tunggal, Ikram mengatakan kepada Nusantarapos sangat keberatan atas pemindahan hak tanah yang tercatat di buku desa Letter C Nomor 445 itu.

Tanah yang saat ini disengketakan tersebut seluas 2888 m2 dengan akta jual beli Nomor 150/PKN/JB.XII/2000 tertanggal 18 Desember 2000. Kejanggalan terletak pada tanggal tahun peralihan.

“Kejanggalannya terletak pada akta jual beli yang tertera di Letter C. Lalu akta yang yang dibuat pada tahun 2000 itu belinya kepada siapa? sedangkan orang tua saya Suyono alias H. Imamuddin/Tarrip lebih dulu meninggal di bulan Juli tahun 1994. Saat saya masih dalam kandungan, kata ibuk yang telah melahirkan saya,” ungkap Ikram.

Sebagai ahli waris tunggal, lanjutnya, pada tahun 2000 itu Ia masih berusia 5 tahun. “Anehnya lagi di dalam akta jual beli tidak ada stempel dari Camat Pakuniran selaku pemangku, dan yang berkuasa membuat akte di wilayah Kecamatan Pakuniran yang terlihat hanya tanda tangan Kepala Desa Ranon yaitu Sirahum,” paparnya.

Upaya mediasi pun sudah pernah Ikram lakukan. Namun tak kunjung mendapat angin segar prihal kejelasan peralihan akta tanah milik kedua orangtuanya. Merasa dipermainkan, Ia pun membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ikram akhirnya melaporkan Sirahum, mantan Kepala Desa Ranon itu ke Polres Probolinggo. Lalu pada tanggal 12 Januari 2022 kemarin, dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan atas laporannya, Ikram bersama DPK LSM LIRA Pakuniran menghadap ke Polres Probolinggo.

Sampai berita ini diterbitkan, untuk meminta keterangan lebih lanjut, Sirahum, mantan Kepala Desa Ranun tidak bisa dihubungi. (AdL/Pur)